Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang
standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan
dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria
minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan
capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
2.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia
pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3.
Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan
yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang
akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4.
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II LINGKUP STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Pasal 2
(1) Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:
a.
tujuan pendidikan nasional;
b.
tingkat perkembangan Peserta Didik;
c.
kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d.
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:
a.
Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia
dini;
b.
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan
dasar; dan
c.
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan
menengah.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b dan huruf c termasuk untuk program pendidikan kesetaraan.
(4) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai acuan dalam
pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,
standar tenaga kependidikan,
standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Pasal 3
(1) Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam
penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.
(2) Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini.
(3) Dalam hal Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan
intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik.
(4) Kondisi dan kebutuhan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
إرسال تعليق