PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.       Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

2.       Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

3.       Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

4.       Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

5.       Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

BAB II LINGKUP STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

Pasal 2

(1) Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:

a.       tujuan pendidikan nasional;

b.       tingkat perkembangan Peserta Didik;

c.       kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

d.       jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

(2) Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:

a.       Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini;

b.       Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan

c.       Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.

(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c termasuk untuk program pendidikan kesetaraan.

(4) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam

pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan,

standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Pasal 3

(1) Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.

(2) Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini.

(3) Dalam hal Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik.

(4) Kondisi dan kebutuhan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Post a Comment

أحدث أقدم