PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH
A. Mata Pelajaran UM- Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku.
- Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.
- Ujian mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, dan Informatika disarankan dalam bentuk penugasan batau praktek.
Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Ketuntasan kurikulum.
- Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
- Hari libur nasional/keagamaan.
- Jadwal pengumuman kelulusan.
- Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau luring, sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
- Madrasah dapat menyelenggarakan ujian dengan moda ujian madrasah berbasis komputer (UMBK), ujian madrasah berbasis kertas pencil (UMKP) dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.
Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil UM diatur sebagai berikut.
- Ujian Madrasah Berbasis Komputer Bila ujian dilaksanakan berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian dilakukan secara komputerisasi.
- Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensila. a. Soal Bentuk Pilihan Ganda Soal UM bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai. b. Soal Bentuk Uraian Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.
- Bentuk ujian lainnya, Bila ujian dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, praktek dan sejenisnya, maka pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman penskoran yang dibuat oleh guru mata pelajaran.
- Pengolahan Hasil UM
- a. Nilai UM dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) s.d 100 (scratus)
- b. Bila ujian dilaksanakan lebih dari satu bentuk tes, maka madrasah dapat membuat pembobotan antara nilai tes tulis, portofolio,penugasan, praktek, dsb.
- c. Pembobotan nilai ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian
إرسال تعليق