Rencana Strategis Kemenag 2020-2024

PMA (Peraturan Menteri Agama) RI Nomor18 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024.

Kondisi umum dari Renstra Kementerian Agama Tahun 2020-2024 berisi tentang pencapaian-pencapaian Kementerian Agama pada periode pembangunan sebelumnya, yaitu tahun 2015-2019. Pada Renstra Kementerian Agama Tahun 2015-2019, program-program yang dijalankan bertujuan untuk mendukung visi "Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang taat Beragama,  ukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin dalam Rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong" Berdasarkan visi tersebut, maka terlihat bahwa pada periode Renstra Kementerian Agama Tahun 2015-2019, visi pembangunannya terbagi atas empat komponen, yaitu: taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera.

Dalam upaya mencapai visi tersebut, Kementerian Agama telah menyusun tujuh misi yang mendukungnya, yaitu:

1.       meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama;

2.       memantapkan kerukunan intra dan antarumat beragama;

3.       menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas;

4.       meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan;

5.       mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel;

6.       meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan; dan

7.       mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya.

Visi dan misi tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk tujuan guna memudahkan realisasi dan pencapaiannya, yaitu:

1.       peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama;

2.       pengukuhan suasana kerukunan hidup umat beragama yang harmonis;

3.       pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kehidupan beragama yang berkualitas dan merata;

4.       peningkatan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan

5.       peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;

6.       peningkatan kualitas tata kelola pembangunan bidang agama;

7.       peningkatan akses pendidikan umum berciri khas agama dan pendidikan keagamaan; dan

8.       peningkatan mutu pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama, dan Pendidikan keagamaan.

Download

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama