Persiapan AN (Asesmen Nasional) 2021


Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan termasuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

No

Jenjang

Pendataan

Keterangan

1

SD, SMP, SMA, SMK, SLB

Dapodik Paud Dikdasmen

Kemdikbud

2

MI, MI LB, MTs, MA, MAK

EMIS

Kemenag (Pendis)

3

SDTK, SMPTK, SMTK, SMAK

Dapodik Paud Dikdasmen

Kemenag (Bimas Kristen)

4

SMAK

Dapodik Paud Dikdasmen

Kemenag (Bimas Katolik)

5

Adi WP, Madyama WP, Utama WP

Dapodik Paud Dikdasmen

Kemenag (Bimas Hindu)

6

Paket A, Paket B, Paket C

Dapodik Paud Dikdasmen

Kemdikbud

7

Ula, Wustha, Ulya

EMIS

Kemenag (Pendis)

 

Peserta didik

       Peserta didik terdaftar dalam Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid

       Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:

       Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki siswa inklusi.

       Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.

       Peserta didik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.

 

No

Jenjang

Pendataan

Pelaksanaan Tes

1

SD, SDLB, MI, SDTK, dan Adi WP

Kelas 4 semester genap

kelas 5 semester ganjil

2

SMP, SMPLB, MTs, SMPTK, dan Madyama WP

Kelas 7 semester genap

kelas 8 semester ganjil

3

SMA, SMALB, MA, SMK, SMAK, SMTK, dan Utama WP

Kelas 10 semester genap

kelas 11 semester ganjil

4

Program Paket A

Tingkat 2 kelas 4 semester genap

Tingkat 2 kelas 5 semester ganjil

5

Program Paket B

Tingkat 3 kelas 7 semester genap

Tingkat 3 kelas semester ganjil

6

Program Paket C

Tingkat 5 kelas 10 semester genap

Tingkat 5 kelas 11 semester ganjil

7

Ula

Kelas 4 semester genap

kelas 5 semester ganjil

8

Wustha

Kelas 7 semester genap

kelas 8 semester ganjil

9

Ulya

Kelas 10 semester genap

kelas 11 semester ganjil

 

Pemilihan Peserta didik (Sampling)

       Peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Pusat;

       Proses sampling dilakukan oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa

       SMA sederajat per Program Studi

       SMK sederajat per Bidang Keahlian

       SMP dan SD sederajat per Rombel

       Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan

       Bila PD kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh PD yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada cadangan.

JENJANG

UTAMA (Maks)

CADANGAN (Maks)

SD, SDLB, MI, SDTK, dan Adi WP

30 Peserta Didik

5 Peserta Didik

SMP, SMPLB, MTs, SMPTK, dan Madyama WP

45 Peserta Didik

5 Peserta Didik

SMA, SMALB, MA, SMK, SMAK, SMTK, dan Utama WP

45 Peserta Didik

5 Peserta Didik

Paket A dan Ula

30 Peserta Didik

5 Peserta Didik

Paket B dan Wustha

45 Peserta Didik

5 Peserta Didik

Paket C dan Ulya

45 Peserta Didik

5 Peserta Didik

 

       Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan bersamaan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh kemendikbud pada laman pendataan asesmen.

       Proses sampling dilakukan oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.

Guru/Pendidik

       Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS;

       Aktif mengajar (ASN dan Non-ASN) pada satuan pendidikan;

       Guru/Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti Asesmen Nasional di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar;

       Guru/Pendidik pada Satuan Pendidikan Luar Biasa yang peserta didiknya tidak mengikuti Asesmen Nasional tetap mengikuti Asesmen Nasional.

       Guru/Pendidik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di SILN, SPK, dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.

Kepala Satuan Pendidikan

       Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS;

       Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan (ASN atau Non ASN) pada satuan pendidikan;

       Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti Asesmen Nasional di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas;

       Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan Luar Biasa yang peserta didiknya tidak mengikuti Asesmen Nasional tetap mengikuti Asesmen Nasional.

       Kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di SILN, SPK, dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.

Pendataan Peserta

       Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.

       Satuan pendidikan dalam binaan Kemendikbud mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.

       Satuan pendidikan dalam binaan Ditjen Pendis Kemenag mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.

       Satuan pendidikan dalam binaan Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu Kemenag mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik.

       Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik (NISN) pada sistem verval PD yang disediakan Pusdatin Kemendikbud.

       Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.

Pendataan Peserta (Lanjutan)

       Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan asesmen nasional.

       Daftar peserta yang telah disampling (DNS) selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.

       Daftar peserta yang telah disampling dan diberi nomor peserta (DNT) dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.

       Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen asesmen nasional (ANBK) untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.

       Data peserta Digunakan data Peserta Didik di Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021

Download

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama