PMA
(Peraturan Menteri Agama) RI Nomor18 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis
Kementerian Agama Tahun 2020-2024.
Kondisi umum dari Renstra Kementerian Agama Tahun 2020-2024 berisi tentang pencapaian-pencapaian Kementerian Agama pada periode pembangunan sebelumnya, yaitu tahun 2015-2019. Pada Renstra Kementerian Agama Tahun 2015-2019, program-program yang dijalankan bertujuan untuk mendukung visi "Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang taat Beragama, ukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin dalam Rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong" Berdasarkan visi tersebut, maka terlihat bahwa pada periode Renstra Kementerian Agama Tahun 2015-2019, visi pembangunannya terbagi atas empat komponen, yaitu: taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera.
Dalam upaya mencapai visi tersebut,
Kementerian Agama telah menyusun tujuh misi yang mendukungnya, yaitu:
1.
meningkatkan
pemahaman dan pengamalan ajaran agama;
2.
memantapkan
kerukunan intra dan antarumat beragama;
3.
menyediakan
pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas;
4.
meningkatkan
pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan;
5.
mewujudkan
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel;
6.
meningkatkan
akses dan kualitas pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama pada
satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan; dan
7. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya.
Visi dan misi tersebut kemudian
dijabarkan dalam bentuk tujuan guna memudahkan realisasi dan pencapaiannya,
yaitu:
1.
peningkatan
kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama;
2.
pengukuhan
suasana kerukunan hidup umat beragama yang harmonis;
3.
pemenuhan
kebutuhan akan pelayanan kehidupan beragama yang berkualitas dan merata;
4.
peningkatan
pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan
5.
peningkatan
kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
6.
peningkatan
kualitas tata kelola pembangunan bidang agama;
7.
peningkatan
akses pendidikan umum berciri khas agama dan pendidikan keagamaan; dan
8.
peningkatan
mutu pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama, dan Pendidikan keagamaan.

إرسال تعليق