Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

DEFINISI EDM

1.  EDM adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

2.  EDM harus dilakukan oleh warga madrasah dengan penuh kesadaran dan kejujuran karena akan digunakan untuk perbaikan mutu pendidikan madrasah itu sendiri

3.  Perlu kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa dan orang tua siswa untuk bersedia memperbaiki kekurangan, mempertahankan dan meningkatkan keunggulan dalam mencapai visi dan misi madrasah

TUJUAN EDM

1.  Menilai kinerja madrasah berdasarkan SNP

2.  Memetakan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan madrasah

3.  Membantu menentukan prioritas program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan madrasah

4.  Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)


MANFAAT EDM

1.  mengetahui tingkat pencapaian kinerja/peta mutu madrasah.

2.  mengetahui kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dimiliki madrasah.

3.  mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan,  menilai keberhasilan  dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.

4.  mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.

5.  mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.

6.  bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan;

7.  bahan masukan penyusunan renstra/RPJM/RKM;

8.  bahan penyusunan RKAM;

9.  Bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan dan/atau bantuan dari yayasan (bagi madrasah swasta)

10.  Bahan masukan penyusunan perencanaan kabupaten/kota, provinsi, dan  pusat.


PRINSIP PENYUSUNAN EDM

1. Integritas: dilakukan secara jujur

2. Objektif: berdasarkan fakta yang ada

3. Ilmiah:disusun menggunakan pendekatan ilmiah dan terbuka untuk dievaluasi oleh semua pihak

4. Partisipatif:dilaksanakan dengan melibatkan warga madrasah melalui musyawarah mufakat

5. Transparan: hasil EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak

6. Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan

7. Terintegrasi: memanfaatkan data dan informasi yang tersedia dalam SISPENA, EMIS dan SIMPATIKA, AKMI,AKG dan e-RKAM

8.  Periodik: dilakukan secara berkala setiap tahun tetapi dapat diperbaharui apabila diperlukan

9.  Berkelanjutan: dilakukan terus menerus


Download

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama