DEFINISI
EDM
1. EDM adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang
dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator
kunci yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. EDM harus dilakukan oleh warga madrasah dengan penuh kesadaran dan
kejujuran karena akan digunakan untuk perbaikan mutu pendidikan madrasah itu sendiri
3. Perlu kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa dan orang tua siswa untuk bersedia memperbaiki kekurangan, mempertahankan dan meningkatkan keunggulan dalam mencapai visi dan misi madrasah
TUJUAN EDM
1. Menilai
kinerja madrasah berdasarkan SNP
2. Memetakan
kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan madrasah
3. Membantu
menentukan prioritas program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan madrasah
4. Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
MANFAAT EDM
1. mengetahui
tingkat pencapaian kinerja/peta mutu madrasah.
2. mengetahui
kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dimiliki madrasah.
3. mengetahui
peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan,
menilai keberhasilan dan
melakukan penyesuaian program-program yang ada.
4. mengetahui
jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.
5. mengidentifikasi
program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
6. bentuk
pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan;
7. bahan
masukan penyusunan renstra/RPJM/RKM;
8. bahan
penyusunan RKAM;
9. Bahan
pertimbangan dalam penentuan kebijakan dan/atau bantuan dari yayasan (bagi
madrasah swasta)
10. Bahan masukan penyusunan perencanaan kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
PRINSIP PENYUSUNAN EDM
1. Integritas:
dilakukan secara jujur
2. Objektif:
berdasarkan fakta yang ada
3. Ilmiah:disusun
menggunakan pendekatan ilmiah dan terbuka untuk dievaluasi oleh semua pihak
4. Partisipatif:dilaksanakan
dengan melibatkan warga madrasah melalui musyawarah mufakat
5. Transparan:
hasil EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak
6. Akuntabel:
dapat dipertanggungjawabkan
7. Terintegrasi:
memanfaatkan data dan informasi yang tersedia dalam SISPENA, EMIS dan
SIMPATIKA, AKMI,AKG dan e-RKAM
8. Periodik:
dilakukan secara berkala setiap tahun tetapi dapat diperbaharui apabila
diperlukan
9. Berkelanjutan: dilakukan terus menerus

Posting Komentar