Dalam rangka
efektivitas penyelenggaraan pembelajaran
berkaitan dengan kelulusan peserta didik madrasah, dengan
memperhatikan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3001
Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dan Peraturan Kepala BSKAP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 004/H/EP/2023, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kelulusan
peserta didik madrasah menyesuaikan tanggal kelulusan yang ditetapkan secara
nasional oleh Kemendikbudristek;
2. Kelulusan
peserta didik ditentukan melalui rapat dewan guru yang dituangkan dalam berita
acara dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala madrasah;
3. Pengumuman
dan tanggal kelulusan/tamat belajar:
a. Madrasah
Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tanggal 05 Mei 2023
b. Madrasah
Tsanawiyah (MTs) tanggal 08 Juni 2023
c. Madrasah
Ibtidaiyah (MI) tanggal 08 Juni 2023 d.
Raudhatul Athfal (RA) tanggal 08 Juni 2023
4. Tanggal
laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal pengumuman
kelulusan/tamat belajar;
5. Pengumuman
kelulusan dilaksanakan secara daring/luring sesuai dengan kebijakan Kanwil Kemenag
Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat.
6. Madrasah
melaporkan data kelulusan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan diteruskan kepada
Kanwil Kemenag Provinsi;
7. Mohon
segera disosialisasikan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan Madrasah di daerah
kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

Posting Komentar