PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 73
TAHUN 2022
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR BAGI
SISWA MADRASAH TAHUN
ANGGARAN 2022
Beberapa Ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 873 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran
2022 diubah sebagai berikut:
1. Semula ; Bab IV Huruf F Angka
4 huruf a poin
2)
2)
Peserta Didik jenjang
MTs dan MA
dapat rnelakukan aktivasi rekening sendiri tanpa didarnpingi oleh Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru dengan
rnernbawa persyaratan berikut:
a) Salah satu tanda/bukti identitas
pengenal penerirna ban tuan (KIP/ Kartu
Pelajar/ Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala
Desa/Lurah).
b) Surat Keterangan Kepala Madrasah. (Form• PIP. 04)
Menjadi ; Bab IV Huruf F Angka 4
huruf a poin 2)
2) Peserta Didik
jenjang MTs dan
MA selain Provinsi Aceh
melakukan aktivasi rekening sendiri dengan bertatap muka dengan bank penyalur
dan tidak dapat dilakukan secara kolektif.
Bank Penyalur menjarnin
akses aktivasi rekening Penerirna Bantuan dengan mekanisme mendatangi
langsung Penerirna Bantuan di lokasi
Madrasah atau lokasi yang ditentukan oleh
Kepala Madrasah dengan Kantor Cabang Bank
Penyalur serta diselesaikan
tepat waktu. Aktivasi dilakukan dengan membawa persyaratan berikut:
a) Fotokopi salah satu
tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan
(KIP/Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak/Kartu Tanda Penduduk/Surat
Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan
menunjukkan aslinya.
b) Fotokopi Kartu Keluarga;
c) Surat Keterangan Kepala Madrasah. (Form• PIP.04)
2. Semula; Bab IV Huruf F
Angka 4 huruf b poin 1)
b. Aktivasi
rekening secara kolektif oleh kuasa Peserta Didik.
1) Aktivasi rekening secara kolektif oleh
kuasa Peserta Didik dalarn hal ini buku tabungan diterirna oleh
Kepala Madrasah atau
Guru yang ditugaskan tanpa tatap
rnuka antara petugas bank dengan
Peserta Didik dan/ atau Orang
Tua/Wali dengan rnernbawa persyaratan berikut:
a) Surat
Kuasa perorangan jenjang
MI (Forrn-PIP.01) atau jenjang
MTs dan
MA (Form-PIP.O2) atau surat
kuasa kolektif (Form-PIP.O3) dari Penerirna
Bantuan yang bersangkutan di atas
materai;
b) Fotokopi
KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh
Kepala Madrasah serta menunjukkan
aslinya;
c)
Fotokopi SK
Pengangkatan Kepala
Madrasah definitif yang masih
berlaku serta menunjukkan aslinya;
d) Surat
Pertanggungjawaban Mutlak
(SPTJM) (Form-PIP.05);
e) Surat
Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04);
f) Apabila
Kepala Madrasah berhalangan dapat mernberi kuasa kepada guru yang dikuasakan oleh
Kepala Madrasah melalui Surat
Kuasa bermaterai;
Menjadi ; Bab IV
Huruf F Angka 4 huruf b poin 1)
b. Aktivasi rekening secara kolektif oleh kuasa Peserta Didik.
1) Aktivasi
rekening secara kolektif
hanya dilakukan untuk Peserta Didik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
oleh kuasa peserta didik
dalarn hal ini buku tabungan diterima oleh
Kepala Madrasah atau Guru yang dikuasakan/ditugaskan tanpa
tatap rnuka antara petugas bank dengan Peserta Didik dan/atau Orang Tua/Wali dengan membawa
persyaratan berikut:
a) Surat
Kuasa perorangan jenjang
MI (Form-PIP.O1) atau surat kuasa
kolektif (Form-PIP.03) dari Penerima
Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
b) Fotokopi
KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya;
c) Fotokopi
SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih
berlaku serta menunjukkan aslinya;
d) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05);
e) Surat Keterangan Kepala
Madrasah (Form-PIP.04);
f) Apabila
Kepala Madrasah berhalangan dapat memberi kuasa kepada guru
yang dikuasakan oleh Kepala
Madrasah melalui Surat Kuasa
berrnaterai;
3. Semula ; Bab IV Huruf G Angka 3 huruf b poin 3)
3) Pengambilan
secara kolektif dapat
dilakukan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:
a) Persyaratan dokumen pengambilan secara
kolektif sebagaimana pada BAB IV
Huruf F angka 4 b terpenuhi;
b) Pengajuan pengambilan secara kolektif dari masing-masing madrasah telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Cabang padanan yang ditunjuk dari bank penyalur.
Menjadi ; Bab IV Huruf G Angka 3
huruf b poin 3)
3) Penarikan
dana PIP secara
kolektif dapat dilakukan apabila
memenuhi kondisi sebagai berikut:
a) Memenuhi persyaratan dokumen Penarikan dana PIP secara
kolektif bagi Peserta Didik MI
sebagai berikut:
(1) Surat Kuasa
perorangan jenjang MI (Form-PIP.01) atau surat kuasa kolektif
(Form-PIP.3) dari Penerima
Bantuan yang bersangkutan di atas
materai;
(2)
Fotokopi KTP
Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya;
(3)
Fotokopi SK
Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya;
(4) Surat
Pertanggungjawaban Mutlak
(SPTJM) (Form-PIP.05);
(5) Surat
Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04);
(6) Apabila Kepala Madrasah berhalangan dapat memberi kuasa kepada guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah melalui Surat Kuasa bermaterai.
b) Memenuhi Persyaratan
dokumen Penarikan dana PIP
secara kolektif bagi Peserta Didik MTs dan
MA sebagai berikut:
(1) Surat Kuasa peroranganjenjang MTs dan MA (Form-PIP.02) atau surat kuasa kolektif (Form-PIP.03) dari
Penerima Bantuan yang
bersangkutan di atas materai;
(2) Fotokopi
KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala
Madrasah serta menunjukkan aslinya;
(3)Fotokopi
SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih
berlaku serta menunjukkan aslinya;
(4) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05);
(5) Fotokopi KTP Pemberi Kuasa;
(6) Buku Tabungan
dan Kartu Debit Penerima Bantuan yang diambil secara kolektif.
c) Pengajuan penarikan
dana PIP secara kolektif dari masing-masing madrasah telah mendapatkan persetujuan
dari Kantor Cabang padanan yang
ditunjuk dari bank penyalur.

إرسال تعليق