Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4860 Tahun 2026 yang menetapkan panduan kalender akademik bagi seluruh jenjang madrasah di Indonesia untuk periode 2026/2027. Dokumen tersebut merinci kerangka waktu operasional, termasuk durasi minggu efektif, jadwal asesmen sumatif, serta periode penyerahan laporan hasil belajar Siwa. Selain itu, regulasi ini menetapkan tanggal penting untuk awal semester, hari libur nasional, dan peringatan keagamaan yang harus dipatuhi oleh institusi pendidikan. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan diinstruksikan untuk menggunakan pedoman ini sebagai landasan dalam menyusun jadwal kegiatan teknis di wilayah masing-masing. Ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih terstruktur, profesional, dan seragam di lingkungan Kementerian Agama. Melalui lampiran yang tersedia, pihak sekolah dapat memantau jadwal spesifik mulai dari masa pengenalan lingkungan hingga libur akhir tahun ajaran.
Untuk selengkapnya silahkan download link dibawah ini

Posting Komentar