PERMENDIKDASMEN-11-2025

Berikut adalah beberapa hal dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru:

A. Tujuan Utama

Peraturan ini ditetapkan untuk menyelaraskan beban kerja guru dengan kebijakan pendidikan yang menekankan:

  1. Peningkatan kualitas pembelajaran
  2. Penguatan pendidikan karakter
  3. Pengembangan bakat dan minat murid
  4. Kepastian hukum bagi guru dalam melaksanakan tugasnya

B. Ketentuan Umum Beban Kerja Guru

  1. Total beban kerja guru adalah 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk waktu istirahat)
  2. Beban kerja mencakup:  

    • Merencanakan pembelajaran/pembimbingan  
    • Melaksanakan pembelajaran/pembimbingan  
    • Menilai hasil pembelajaran/pembimbingan  
    • Membimbing dan melatih murid  
    • Menjalankan tugas tambahan yang relevan

C. Bentuk Kegiatan Pembelajaran

  1. Kegiatan pembelajaran dilakukan dalam bentuk:
    • Intrakurikuler
    • Kokurikuler
    • EkstrakurikulerPembimbingan dilakukan melalui bimbingan dan konseling

       2. Evaluasi dilakukan untuk mengukur pencapaian belajar atau perkembangan murid

D. Tugas Tambahan yang Diakui

  1. Tugas seperti wali kelas, pembina ekstrakurikuler, pengurus perpustakaan, laboratorium, dan lainnya dapat diekuivalensikan dengan jam tatap muka
  2. Rincian ekivalensi diatur lengkap dalam lampiran, misalnya:

    • Wali kelas = 2 jam tatap muka/minggu
    • Koordinator proyek = 2 jam tatap muka per rombongan belajar

E. Fleksibilitas Penugasan

  1. Guru dapat ditugaskan ke satuan pendidikan lain jika ada kebutuhan khusus
  2. Pemenuhan jam tatap muka (24-40 jam/minggu) dapat dikecualikan dalam kondisi tertentu
  3. Guru juga dapat menjalankan tugas sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping, atau pendidik nonformal

E. Ketentuan Peralihan dan Berlaku

  1. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri sebelumnya (Permendikbud No. 15 Tahun 2018 & perubahannya)
  2. Berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026

Post a Comment

أحدث أقدم