Berikut adalah beberapa hal dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru:
A. Tujuan Utama
Peraturan ini ditetapkan untuk menyelaraskan beban kerja guru dengan kebijakan pendidikan yang menekankan:
- Peningkatan kualitas pembelajaran
- Penguatan pendidikan karakter
- Pengembangan bakat dan minat murid
- Kepastian hukum bagi guru dalam melaksanakan tugasnya
B. Ketentuan Umum Beban Kerja Guru
- Total beban kerja guru adalah 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk waktu istirahat)
- Beban kerja mencakup:
- Merencanakan pembelajaran/pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran/pembimbingan
- Menilai hasil pembelajaran/pembimbingan
- Membimbing dan melatih murid
- Menjalankan tugas tambahan yang relevan
C. Bentuk Kegiatan Pembelajaran
- Kegiatan pembelajaran dilakukan dalam bentuk:
- Intrakurikuler
- Kokurikuler
- EkstrakurikulerPembimbingan dilakukan melalui bimbingan dan konseling
2. Evaluasi dilakukan untuk mengukur pencapaian belajar atau perkembangan murid
D. Tugas Tambahan yang Diakui
- Tugas seperti wali kelas, pembina ekstrakurikuler, pengurus perpustakaan, laboratorium, dan lainnya dapat diekuivalensikan dengan jam tatap muka
- Rincian ekivalensi diatur lengkap dalam lampiran, misalnya:
- Wali kelas = 2 jam tatap muka/minggu
- Koordinator proyek = 2 jam tatap muka per rombongan belajar
E. Fleksibilitas Penugasan
- Guru dapat ditugaskan ke satuan pendidikan lain jika ada kebutuhan khusus
- Pemenuhan jam tatap muka (24-40 jam/minggu) dapat dikecualikan dalam kondisi tertentu
- Guru juga dapat menjalankan tugas sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping, atau pendidik nonformal
E. Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri sebelumnya (Permendikbud No. 15 Tahun 2018 & perubahannya)
- Berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026

Posting Komentar