Bagi Madrasah yang akan berakhir masa berlakunya sertifikat Akreditasi, maka wajib melakukan ajuan untuk diakreditasi ulang. Masa berlaku sertifikat akreditasi paling lama 5 tahun, maka sebelum habis masa berlakunya harus sudah mengajukan reakreditasi. Berikut ini cara mengajukannya ;
1. Buka link berikut ini https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020/login
2. Maka akan tampil untuk memasukkan user name dan password. User nama dan paswordnya adalah NPSN madrasah.
4. Upload dokumen Surat Ajuan Formal, SK/Ijin Operasional, Sertifikat Akreditasi, Isi nama Kamad dan nomor WA Kamad kemudian kirim
5. Tunggu verifikasi dan pemberitahuan Akreditasi, kalau beruntung bisa jadi ada perpanjangan SK Akreditasi 1 tahun atau 5 tahun.
6. Selamat mencoba




إرسال تعليق