Reakreditasi Madrasah

 

Bagi Madrasah yang akan berakhir masa berlakunya sertifikat Akreditasi, maka wajib melakukan ajuan untuk diakreditasi ulang. Masa berlaku sertifikat akreditasi paling lama 5 tahun, maka sebelum habis masa berlakunya harus sudah mengajukan reakreditasi. Berikut ini cara mengajukannya ;
1.  Buka link berikut ini https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020/login
2. Maka akan tampil untuk memasukkan user name dan password. User nama dan paswordnya adalah NPSN madrasah. 

3. Setelah berhasil login akan muncul nama madrasah, alamat dan lainnya. Klik Reakreditasi untuk mengupload dokumen yang diminta oleh pihak BAN


4. Upload dokumen Surat Ajuan Formal, SK/Ijin Operasional, Sertifikat Akreditasi, Isi nama Kamad dan nomor WA Kamad kemudian kirim

5. Tunggu verifikasi dan pemberitahuan Akreditasi, kalau beruntung bisa jadi ada perpanjangan SK Akreditasi 1 tahun atau 5 tahun.
6. Selamat mencoba

Post a Comment

أحدث أقدم