Dasar Hukum Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah
1. PermendikbudNomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
2. SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar sbb:
a. SK Dirjen Pendis No. 5161/2018 Juknis Penilaian Hasil BelajarMI
b. SK Dirjen Pendis No. 5162/2018 Juknis Penilaian HasilBelajar MTs
c. SK Dirjen Pendis No. 3751/2018 Juknis Penilaian HasilBelajar MA
Pengertian Penilaian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi/data untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian kompetensi peserta didik pada aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian kompetensi peserta didik pada aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
Tujuan Penilaian:
1. Mengetahui capaian kompetensi peserta didik
2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik
3. Menetapkan program perbaikan dan/atau pengayaan
4. Memperbaiki proses pembelajaran pada tahap berikutnya
Selengkapnya silahkan download
إرسال تعليق