Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah


Dasar Hukum Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah

1. PermendikbudNomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian  Pendidikan

2. SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI tentang Petunjuk  Teknis Penilaian Hasil Belajar sbb:

a. SK Dirjen Pendis No. 5161/2018 Juknis Penilaian Hasil BelajarMI

b. SK Dirjen Pendis No. 5162/2018 Juknis Penilaian HasilBelajar MTs

c. SK Dirjen Pendis No. 3751/2018 Juknis Penilaian HasilBelajar MA

Pengertian Penilaian

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi/data untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik

1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian kompetensi peserta didik pada aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.

2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian kompetensi peserta didik pada aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Tujuan Penilaian:

1. Mengetahui capaian kompetensi peserta didik

2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi  belajar peserta didik

3. Menetapkan program perbaikan dan/atau pengayaan

4. Memperbaiki proses pembelajaran pada tahap  berikutnya


Selengkapnya silahkan download


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama