Perihal : Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022
Kepada: Yth.
1. Pengawas TK/SD/SMP
2. Kepala TK/PAUD Negeri/Swasta 3. Kepala SD Negeri/Swasta
4. Kepala SMP Negeri/Swasta
se-Kota Banjarmasin di -
BANJARMASIN
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini disampaikan tentang kegiatan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 pada semester genap tahun pelajaran 2021/2022 sebagai berikut:
1. Mulai hari Senin tanggal 3 Januari 2022, seluruh Satuan Pendidikan di Kota Banjarmasin sudah dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka setiap hari dengan kapasitas siswa di kelas 100%.
2. PTM Penuh dilaksanakan dengan durasi waktu maksimal 6 jam sehari (disesuaikan dengan jenjang dan tingkat/kelas siswa).
3. Satuan Pendidikan sudah tidak lagi membuka opsi PJJ bagi siswa yang orang tuanya tidak setuju PTM, kecuali terhadap siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau sakit dengan gejala mirip Covid-19, dan atau kontak erat dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 tetap dilayani dengan PJJ.
4. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka wajib melaksanakan protokol kesehatansecara ketat dan disiplin dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
5. Sekolah dengan jumlah siswa yang besar dapat membuat jadwal kedatangan dan kepulangan siswa pada masing-masing kelompok belajar untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan.
6. Pembelajaran Tatap Muka akan dihentikan sementara dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh selama 14 hari, apabila:
a. terjadi cluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
b. angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 telah mencapai 5% atau lebih.
7. Pihak satuan pendidikan agar menghimbau peserta didik membawa bekal dari rumah, tidak saling meminjamkan alat tulis, dan segera melaporkan kepada guru apabila merasa sakit.
8. Satuan pendidikan secara kontinu dan berkala melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan PTM dan melakukan perbaikan-perbaikan berdasarkan hasil evaluasi.
9. Pengawas Sekolah agar dapat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan PTM di satuan pendidikan binaannya terutama pada aspek pelaksanaan protokol kesehatan.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
KEPALA DINAS.KOTA BANJARMASIN
TOTOK AGUS DARYANTO, M.Pd
NIP. 19670814 199001 1 001
Posting Komentar