BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah sebagai tenaga
profesional memiliki peran strategis
untuk mewujudkan visi penyelenggaraan
pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas
tersebut diharapkan guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang sudah
menyandang gelar sebagai tenaga profesional, mampu meningkatkan kompetensi,
motivasi, profesionalisme serta
kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dipandang perlu
memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala
madrasah dan pengawas sekolah
pada madrasah.
Terkait hal tersebut, untuk
kelancaran pembayaran tunjangan profesi
bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi
beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai
dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan
profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah. Oleh
karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan.
Selengkapnya silahkan download
إرسال تعليق