PENGUMUMAN
Norn or: P-3024/SJ/B.ll.2/KP .00.1 /07 /2021
TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI
CALON PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2021
Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 993
Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran
2021, memberikan kesempatan kepada Tenaga Guru dan Dosen
Eks Tenaga Honorer
Kategori II yang terdaftar pada basis data peserta
yang telah dilakukan seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi
melalui SSCN-P3K BKN
tahun 2019 untuk mengikuti seleksi Galon Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2021.
I. SATUAN KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI
Satuan Kerja yang mendapatkan alokasi formasi sebagaimana terlampir pada Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
II. RINCIAN JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI Rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi sebagaimana terlampir pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
III. KRITERIA PELAMAR
Pelamar adalah
Tenaga Guru dan Dasen Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar pada
basis data peserta yang telah
dilakukan seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi melalui
SSCN-P3K BKN tahun 2019.
IV. PERSYARATAN
1 . Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia
pensiun pada jabatan yang akan
dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan
pidana
penjara berdasarkan
putusan
pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
9. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.
V. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN
1. Tata Cara Pendaftaran
A. Pembuatan Akun pada SSCN
1) Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai tanggal 7 Juli - 21 Juli 2021;
2) Pada
saat pendaftaran secara online melalui la man sebagaimana tersebut di atas, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga,
alamat
email aktif, membuat password dan membuat jawaban
pengaman
lalu mengunggah pasfoto terbaru berlatar belakang
warna merah berukuran 4x6 (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe
dokumen jpg) kemudian
pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang
Kartu lnformasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan
pendaftaran (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg) dan mencetak
Kartu lnformasi Akun;
B. Pemilihan Formasi
1)
Setelah proses pembuatan akun, pelamar kembali log in ke laman di atas, pelamar memilih instansi Kementerian Agama, jenis
kebutuhan
dan
jabatan sesuai pendidikan serta
melengkapi data dan formulir yang tersedia dan wajib mengunggah
dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021;
2) Pelamar selanjutnya memilih Jenis Seleksi yaitu PPPK (Non Guru), kemudian
Formasi dan Jabatan sesuai pendidikan, disarankan didampingi panitia satuan kerja;
3) Pelamar hanya boleh
memilih satu pilihan
jabatan dan kebutuhan, apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan jabatan dan kebutuhan, maka menjadi tanggung jawab dari pelamar
sendiri, panitia tidak akan/dapat merubahnya.
2. Dokumen Persyaratan
A.
Asli surat lamaran ditulis tangan
dengan- tinta hitam yang ditujukan kepada
Menteri Agama Republik Indonesia dan ditandatangani di
atas materai Rp.10.000,-. (contoh terlampir);
B. Asli Pasfoto terbaru berlatar belakang wama merah ukuran 4 x 6;
C. Asli
KTP/ Asli Surat Keterangan
KTP Sementara yang masih berlaku;
D.
Asli
Kartu Keluarga (KK);
E. Asli
ljazah dan Transkrip Nilai terakhir sesuai
dengan
kualifikasi
pendidikan
yang dipersyaratkan;
F. Asli Surat Pemyataan Bebas Narkoba dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- (contoh terlampir);
G. Asli Surat Pemyataan Bersedia Ditempatkan dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000,-. (contoh terlampir).
3. Unggah Dokumen Persyaratan
Semua dokumen persyaratan pada huruf A s.d. G sebagaimana
tersebut di atas di scan menjadi format
pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah
persayaratan di
aplikasi SSCASN;
VI. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
Jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana terlampir
pada
Lampiran
Ill yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari
pengumuman ini.
VII. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test meliputi:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial;
c. Kompetensi Sosial Kultural.
3. Wawancara.
VIII. SISTEM SELEKSI
1. Kelulusan seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman;
2. Bagi pelamar setelah dilakukan verifikasi sebagaimana di atas tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengumuman maka pelamar
tersebut tidak dapat diberikan kartu
peserta ujian/dinyatakan gugur, sedangkan bagi
pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mendapatkan kartu peserta
ujian dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
3.
Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan
pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri PANRB;
4. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi dan
Wawancara sesuai dengan ketentuan.
IX. KETENTUAN LAIN
1. Pelamar harus
membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi
semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian
dalam
membaca
pengumuman dan tata
cara yang
sudah
diatur adalah tanggung jawab pelamar;
2. Bagi seluruh pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti Seleksi
Kompetensi dan Wawancara;
3. Bagi
pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta
ujian dan kartu identitas atau Kartu Keluarga
dengan alasan apapun,
pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
4. Bagi
Pelamar yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri, maka akan dibatalkan kelulusannya serta tidak
dapat
melamar
pada
periode Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK berikutnya;
5. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau
melakukan manipulasi data atau terbukti tidak memiliki komitmen kebangsaan yang kuat dan paham keagamaan yang moderat,
maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;
6. Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
7. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun.
Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan
dan kompetensi
pelamar;
8. Diimbau
kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada
orang/pihak tertentu (calo) yang
menjanjikan
dapat
membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
9. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi lnstagram: @kemenag_ri/@casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call CenterPanitia rnelalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.

إرسال تعليق