TATA KELOLA DATA PENDIDIKAN KEMENAG

Berikut ini adalah materi tentang Tata Kelola Data Pendidikan Kemenag

PAYUNG HUKUM TATA KELOLA DATA

1.      Peraturan presiden republik indonesia nomor 39 tahun 2019, tentang satu data indonesia

2.      Peraturan presiden republik indonesia nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000

3.      Permendikbud nomor 79 tahun 2015, tentang data pokok pendidikan (dapodik) (sedang proses penyusunan ulang dengan bergabungnya pendidikan tinggi/dikti)

TAHAPAN PENGELOLAAN DATA

Penekanan:

1.      Verifikasi Validasi dilakukan untuk memastikan data Dapodik/EMIS valid

2.      Proses Verval peserta didik dan PTK dikerjakan setelah sinkronisasi Dapodik

INTEGRASI NIK KE DAPODIK

Sesuai rekomendasi Menteri Dalam Negeri, NIK secara bertahap diintegrasikan ke Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan EMIS Kementerian Agama.

NIK dan basis data kependudukan menjadi rujukan dalam pemadanan dengan entitas data pendidikan.

Integrasi data diimplementasikan pada mekanisme verifikasi validasi data peserta didik, dan data pendidik dan tenaga kependidikan.

Integrasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L)

Kebijakan Nasional:

Satu Data (Perpres Satu Data)

1.      Integrasi dengan Kemenag: Data dan Informasi Satuan Pendidikan Keagamaan (Islam, Katolik, Kristen dan Hindu, untuk Budha belum memiliki sekolah) melalui DAPODIK, dan EMIS untuk PENDIS

2.      Integrasi dengan Kemendagri (DUKCAPIL): Data dan Informasi Penanganan Anak Tidak Sekolah

3.      Integrasi dengan PTN (Dikti): Program Bidikmisi dan Penerimaan Mahasiswa Baru PTN

4.      Integrasi dengan Kementan: SMK dibawah Kementan dan program pembinaan dari Kementan ke SMK yang dibawah Kemendikbud

5.      Integrasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan: Data dan Informasi sekolah dibawah pembinaan KKP

6.      Integrasi dengan Kemenkes: Data dan Informasi Satuan Pendidikan dgn Puskesmas (tahap teknis integrasi) untuk Program Sanitasi (SDGs)

7.      Integrasi dengan BPS: Data Statistik Pendidikan bersumber dari DAPODIK untuk Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kemendikbud

8.      Integrasi dengan BAN-SM dan BAN PAUD-PNF: Data dan Informasi

9.      Integrasi dengan PUPR: Data dan Informasi

10.  Integrasi dengan BNPB: Data dan Informasi Bencana

11.  Integrasi dengan KPK: Support data Jaga Sekolah

12.  Integrasi dengan Kemensos: Data penduduk miskin

13.  Integrasi dengan Kemenko Perekonomian: Program Kartu Pra Kerja

 

PERAN NPSN, NISN, DAN NUPTK DALAM TATAKELOLA DATA, SEBAGAI KUNCI MANAJEMEN PENDIDIKAN

Dalam manajemen pendidikan (Perencanaan, Penganggaran, Implementasi dan Monitoring Evaluasi) diperlukan mekanisme pengelolaan data yang berdasarkan pada legalitas dan faktual data, sebagai sarana Evaluasi Pendidikan yang lebih luas.

Tiga master referensi pendidikan yang saling menguatkan dalam proses manajemen pendidikan. NPSN dikuatkan oleh legalitas SK ijin operasional, NISN dikuatkan oleh NPSN (siswa tercatat di Satuan Pendidikan yang dilindungi), dan NUPTK dikuatkan oleh NISN (guru mengajar di rombongan belajar).

Maka secara sistem bisa sebagai kontrol untuk manajemen pendidikan.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik download

Post a Comment

أحدث أقدم