Berikut ini adalah materi tentang Tata Kelola Data Pendidikan Kemenag
PAYUNG HUKUM TATA
KELOLA DATA
1.
Peraturan presiden republik indonesia nomor 39 tahun
2019, tentang satu data indonesia
2.
Peraturan presiden republik indonesia nomor 9 tahun 2016
tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat
ketelitian peta skala 1:50.000
3. Permendikbud nomor 79 tahun 2015, tentang data pokok pendidikan (dapodik) (sedang proses penyusunan ulang dengan bergabungnya pendidikan tinggi/dikti)
TAHAPAN PENGELOLAAN DATA
Penekanan:
1.
Verifikasi Validasi dilakukan untuk memastikan data
Dapodik/EMIS valid
2.
Proses Verval peserta didik dan PTK dikerjakan setelah
sinkronisasi Dapodik
INTEGRASI NIK KE
DAPODIK
Sesuai rekomendasi
Menteri Dalam Negeri, NIK secara bertahap diintegrasikan ke Dapodik Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan EMIS Kementerian Agama.
NIK dan basis data
kependudukan menjadi rujukan dalam pemadanan dengan entitas data pendidikan.
Integrasi data
diimplementasikan pada mekanisme verifikasi validasi data peserta didik, dan
data pendidik dan tenaga kependidikan.
Integrasi dengan
Kementerian dan Lembaga (K/L)
Kebijakan Nasional:
Satu Data (Perpres
Satu Data)
1.
Integrasi dengan Kemenag: Data dan Informasi
Satuan Pendidikan Keagamaan (Islam, Katolik, Kristen dan Hindu, untuk Budha
belum memiliki sekolah) melalui DAPODIK, dan EMIS untuk PENDIS
2.
Integrasi dengan Kemendagri (DUKCAPIL): Data dan
Informasi Penanganan Anak Tidak Sekolah
3.
Integrasi dengan PTN (Dikti): Program Bidikmisi
dan Penerimaan Mahasiswa Baru PTN
4.
Integrasi dengan Kementan: SMK dibawah Kementan
dan program pembinaan dari Kementan ke SMK yang dibawah Kemendikbud
5.
Integrasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan:
Data dan Informasi sekolah dibawah pembinaan KKP
6.
Integrasi dengan Kemenkes: Data dan Informasi
Satuan Pendidikan dgn Puskesmas (tahap teknis integrasi) untuk Program Sanitasi
(SDGs)
7.
Integrasi dengan BPS: Data Statistik Pendidikan
bersumber dari DAPODIK untuk Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kemendikbud
8.
Integrasi dengan BAN-SM dan BAN PAUD-PNF: Data dan
Informasi
9.
Integrasi dengan PUPR: Data dan Informasi
10. Integrasi dengan BNPB:
Data dan Informasi Bencana
11. Integrasi dengan KPK:
Support data Jaga Sekolah
12. Integrasi dengan Kemensos:
Data penduduk miskin
13. Integrasi dengan Kemenko
Perekonomian: Program Kartu Pra Kerja
PERAN NPSN, NISN,
DAN NUPTK DALAM TATAKELOLA DATA, SEBAGAI KUNCI MANAJEMEN PENDIDIKAN
Dalam manajemen
pendidikan (Perencanaan, Penganggaran, Implementasi dan Monitoring Evaluasi)
diperlukan mekanisme pengelolaan data yang berdasarkan pada legalitas dan
faktual data, sebagai sarana Evaluasi Pendidikan yang lebih luas.
Tiga master
referensi pendidikan yang saling menguatkan dalam proses manajemen pendidikan.
NPSN dikuatkan oleh legalitas SK ijin operasional, NISN dikuatkan oleh NPSN
(siswa tercatat di Satuan Pendidikan yang dilindungi), dan NUPTK dikuatkan oleh
NISN (guru mengajar di rombongan belajar).
Maka secara sistem bisa sebagai kontrol untuk manajemen pendidikan.
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik download

إرسال تعليق