Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 merupakan perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada semua jenjang madrasah: Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Pokok-pokok isi dan arah kebijakan dokumen ini antara lain:
1. Tujuan utama:
Menguatkan mutu dan relevansi kurikulum madrasah agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman serta karakteristik peserta didik madrasah.
2. Konsep inti:
Implementasi kurikulum menekankan pada dua pendekatan utama:
Pembelajaran Mendalam (Deep Learning): mendorong pemahaman konsep, keterampilan berpikir kritis, dan pemecahan masalah.
Kurikulum Berbasis Cinta (Love-Based Curriculum): menumbuhkan nilai kasih sayang, empati, dan karakter spiritual dalam proses pembelajaran.
3. Tujuan akhir:
Mewujudkan kurikulum madrasah yang unggul, moderat, dan berkarakter, serta memperkuat integrasi nilai-nilai keislaman dengan kecakapan abad 21.
Posting Komentar