Mekanisme Penyaluran TPG Madrasah Periode Semester 2 Tahun Anggaran 2022

Nomor : 1754 /Kw.17.2-4/KU.02/07/2022
Sifat : Penting
Lampiran : 1 Dokumen
Hal : Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Semester 2 Tahun Anggaran 2022.


Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Se Kalimantan Selatan.
Up. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah.

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 7321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 dan ketersediaan anggaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun Anggaran 2022 pada DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, maka bersama ini kami mohon kepada Saudara untuk menyampaikan kepada calon penerima tunjangan grofesi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil tentang mekanisme penyaluran sebagai berikut:

1. Untuk penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada awal periode Semester 2 Tahun Anggaran 2022 akan menyesuaikan dengan sistem SIMPATIKA di semester genap tahun pelajaran 2021/2022, dan periode seterusnya akan disalurkan sesuai dengan Juknis. Untuk penyaluran pada awal semester 2 menyesuaikan dengan sistem SIMPATIKA di semester tersebut;

2. Penerima telah terdaftar dan akan dibayar sesuai dengan jumlah nominal pada lampiran Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Guru (S36e) yang diterbitkan melalui akun SIMPATIKA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan;

3. Batas maksimal pemberkasan dokumen tunjangan profesi guru non PNS selambatnya tanggal 3 setiap bulannya dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas ( SKMT/S29a) beserta lampirannya yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Pengawas;
b. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK/S29c) yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
c. Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru (S35) yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
d. Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT/S36),
e. Salinan buku rekening yang masih aktif ( sesuai SKAKPT) dan Salinan NPWP;
f. Surat Pernyataan bermaterai sesuai format terlampir, guru penerima menjadi satu kesatuan dalam bentuk softcopy file pdf dan diberi nama file dengan format nama guru-nama
g. Dokumentasi a s.d f tersebut kemudian discan oleh masing-masing madrasah-kabupaten/kota-periode, contoh: Desy Arnita Dewi-MAN 2 Banjarmasin-Banjarmasin-Januari2022

4. Dokumen hardcopy 3a s.d 3f tersebut diserahkan ke madrasah untuk diarsipkan dan softcopy file pdf diserahkan ke seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirimkan secara kolektif ke Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan melalui email
tpggtk.kemenagkalsel@gmail.com;

5. Pengiriman dokumen softcopy calon penerima Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS oleh KanKemenag Kabupaten/Kota dimasukkan ke dalam folder kirim sesuai periode pembayaran dan
diberi nama kabupaten/kota-periode, contoh: Banjarmasin-Januari2022;

6. Dalam hal berkas tunjangan profesi tersebut dibutuhkan untuk proses pertanggungjawaban pada saat pemeriksaan kepala madrasah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota siap untuk menunjukkan kepada tim pemeriksa/Auditor;

7. Penerima tunjangan profesi guru madrasah bukan PNS dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 5 % bagi yang memiliki NPWP;
b. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 6 % bagi yang tidak memiliki NPWP;

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama