Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi 2. Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN NOMOR
B-86/DJ.I/PP.03/01 TAHUN 2022
TENTANG PENERAPAN SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK
PADA MADRASAH
A. Umum
Satuan
Pendidikan Ramah Anak (yang kemudian disingkat SRA) adalah suatu program
kerjasama lintas Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian/Lembaga yang
mempunyai program berbasis satuan pendidikan, yang secara bersama-sama
bertujuan melindungi kepentingan anak pada satuan pendidikan, yaitu:
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko
PMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama
(Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen
PPPA), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo), Kementerian. Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KemenLHK), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawasan Obat dan Makanan
(BPOM), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI).
Amanat untuk melindungi anak selama mereka berada di semua tempat memerlukan banyak sekali upaya yang dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua sektor, termasuk anak itu sendiri. Selama mereka berada disatuan pendidikan, maka pemerintah membuat suatu kebijakan perlindungan anak disatuan pendidikan yang dinamakan "Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA)".
SRA harus dapat memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerja sama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.
SRA dikembangkan dengan harapan untuk memenuhi hak dan melindungi sepertiga hidup anak (8 jam satu hari) selama mereka berada di satuan pendidikan. SRA adalah perubahan paradigma untuk menjadikan orang dewasa di satuan pendidikan menjadi orang tua dan sahabat peserta didik dalam keseharian mereka berinteraksi di satuan pendidikan, sehingga komitmen agar satuan pendidikan menjadi SRA adalah komitmen yang sangat penting dalam menyelamatkan hidup anak.
Dalam hal ini, pemenuhan hak anak untuk pendidikan pada Konvensi Hak Anak (KHA) diatur dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 31. Pasal 28 menekankan bahwa Negara mengakui hak anak atas pendidikan, dan untuk mewujudkan hak ini secara bertahap dan berdasarkan kesempatan yang sama, antara lain dengan memberikan kesempatan yang sama untuk semua anak menikmati pendidikan dasar secara gratis serta mendorong kehadiran di satuan pendidikan dalam rangka penurunan angka putus sekolah. Pemerintah harus mengambil langkah yang tepat untuk memastikan disiplin di satuan pendidikan dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan anak.
B.
Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada para pemangku kepentingan terkait dalam menerapkan Satuan Pendidikan Ramah Anak pada Madrasah..
C. Ketentuan Penerapan SRA di Madrasah Penerapan Satuan
Pendidikan Ramah Anak yang disingkat dengan SRA memiliki tahapan: MAU, MAMPU, dan MAJU yang diatur dalam Pedoman Standarisasi Satuan Pendidikan Ramah Anak. Dalam rangka akselerasi Penerapan SRA di Madrasah, dengan ini kami sampaikan ketentuan-ketentuan Penerapan SRA sebagai berikut:
1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi dan Dinas PPPA Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi Program SRA pada madrasah di wilayah masing-masing dan mendorong untuk menjadi Satuan Pendidikan Ramah Anak melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas PPPA Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait;
2. Madrasah yang sudah menyatakan "MAU" menjadi Satuan Pendidikan Ramah Anak untuk segera diterbitkan dan ditetapkan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten setempat.
3.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Dinas PPPA Provinsi, Dinas PPPA
Kabupaten/Kota, dan Fasilitator Nasional Satuan Pendidikan Ramah Anak akan
melakukan Pelatihan, Pendampingan, Monitoring dan Evaluasi dalam nenjalankan
Konsep, Prinsip, dan Komponen yang sesuai dengan Pedoman SRA.
4. Madrasah yang telah ditetapkan dalam SK akan mendapat Pelatihan, Pendampingan, Bimbingan Teknis, Monitoring dan Evaluasi dengan materi yang telah ditetapkan.
5. Bentuk Pelatihan, Pendampingan, Bimbingan Teknis, Monitoring dan Evaluasi dapat dilakukan dalam bentuk daring, luring atau kombinasi daring dan luring.
6. Sertifikat peserta dapat diberikan dalam bentuk Sertifikat cetak maupun E-Sertifikat.
7. Madrasah yang telah mendapatkan pelatihan dihimbau untuk membuat papan nama Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA), sesuai dengan
acuan yang tertera dalam Pedoman SRA.
8. Semua madrasah yang MAU dan sudah mendapatkan SK harus mulai memenuhi syarat SRA, di antaranya:
a.
penataan kembali Tata Tertib yang tidak boleh mengandung hukuman, ancaman dan
sanksi serta pelanggaran hak anak lainnya dengan cara pendampingan dari
Fasilitator SRA;
b. Memenuhi 6 komponen SRA sesuai pedoman dan standar yg ada di Pedoman SRA.
9. Madrasah yang sudah menjadi Satuan Pendidikan Ramah Anak sesuai dengan Prinsip Konvensi Hak Anak (KHA) dan SRA, memetakan siswa pada kelompok rentan dan potensi siswa untuk menekan adanya perilaku salah dan adanya kekerasan pada siswa.
10. Madrasah melakukan pemetaan dan deteksi dini anak yg mengalami gangguan psikososial dan mempunyai program untuk mencegah intoleransi serta penyediaan aksebilitas untuk anak disabilitas di satuan pendidikan.
11. Madrasah yang sudah menjadi
Satuan Pendidikan Ramah Anak sesuai dengan Prinsip Konvensi Hak Anak (KHA) dan
SRA, harus mempunyai unit mekanisme pengaduan dan penanganan kasus yang ramah
anak.
12. Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan
Dinas PPPA Provinsi dan Dinas PPPA Kabupaten/Kota setempat serta Fasilitator
Nasional SRA membentuk Fasilitator Daerah di lingkup Madrasah.
13. Pembiayaan untuk pelaksanaan pelatihan, pendampingan, bimbingan teknis, monitoring
dan evaluasi, pembuatan papan nama, dan pembuatan sertifikat dapat bersumber
dari anggaran DIPA, APBD, dana BOP/BOS atau sumber dana lainnya yang sah dan
tidak mengikat.
14. Pedoman SRA dapat diunduh melalui website resmi Kementerian Agama RI: https://kemenag.go.id.
D. Penutup
Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 12 Januari 2022
Dirjen Pendidikan Islam
Muhammad Ali Ramdhani
Tembusan:
1. Kepala Dinas PPPA Provinsi seluruh Indonesia;
2. Kepala Dinas PPPA
Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Posting Komentar