Pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah


Perihal : PemetaanKelompok Kerja Guru danTenaga Kependidikan Madrasah

Kepada Yth
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah

Di tempat

Assalamualaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan  Program  Pengembangan  Keprofesian  Berkelanjutan  Guru  dan  Tenaga Kependidikan  Madrasah,  Direktorat  Guru  dan Tenaga  Kependidikan Madrasah,  Direktorat  Jenderal Pendidikan Islam bermaksud melakukan pemetaan kelompok kerja (community learning) Guru dan Tenaga  Kependidikan  Madrasah  secara  terstruktur,  sistematis,  dan  massif  dengan  menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


1.  Memastikan Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang tercatat di Simpatika menjadi anggota atau pengurus kelompok kerja.

2.  Memastikan setiap Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah hanya menjadi anggota atau pengurus di satu kelompok kerja, tidak lebih.

 3.  Melakukan pemetaan kelompok  kerja Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  Madrasah  secara  akurat berbasis data di Simptika.

 4.  Pemetaan sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga) diakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Kelompok  Kerja  dibagi  menjadi  2  (dua)  yakni  Kelompok  Kerja  Guru  Madrasah daKelompok Kerja Tenaga Kependidikan Madrasah.

b. Kelompok kerja guru terdiri dari Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk jenjang RA dan MI sertMusyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk jenjang MTs dan MA.

c. Mata Pelajaran untuk jenjang MTs berjumlah 16 Mata Pelajaran, sedangkan untuk jenjanMA berjumlah 24 Mata Pelajaran (sesuai Struktur Kurikulum Madrasah).

d. Kelompok Kerja Tenaga Kependidikan terdiri dari 7 (tujuh) Kelompok Kerja yang meliputi Kelompok  Kerja  Kepala  Madrasah  (KKM),  Kelompok  Kerja  Pengawas  (Pokjawas), Kelompok Kerja Tata Usaha (KKTU), Kelompok Kerja Tenaga Administrasi (KKTA), Kelompok Kerja Tenaga Laboratorium (KKTL), Kelompok Kerja Tenaga Perpustakaan (KKTP), dan Kelompok Kerja Pembina Asrama (KKPA).

5.  Pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga) dilakukan secara digital melalui aplikasi kkgtk-madrasah.kemenag.go.id

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih.

Wassalamualikum, Wr. Wb.

A.n. Direktur Jenderal

DirektuGuru dan Tenaga Kependidikan Madrasah


Muhammad Zain

 

Tembusan : Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama